Sabtu, 01 November 2014

Etika, Norma dan Hukum Dalam Praktek Akuntansi


    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika (ethics) menurut pengertian yang sebenarnya adalah filsafat tentang moral. Jadi, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai manusia, harus hidup baik, dan masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
    Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
       Tindakan manusia juga ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama, norma moral berasal dari suara batin, dan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

Perilaku Etika  dalam Profesi Akuntansi
    Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non assurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.    Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Peranan Etika dalam Profesi Akuntansi
    Profesi akuntansi mengandung karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
    Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Etika profesi dan etika kerja etika profesi atau etika profesional merupakan suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi.
    Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan. Etika profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional.
    Namun demikian, ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan etika kerja dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka. Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan pekerjaan, tetapi masyarakat mencemaskan penyalahgunaan kekuasaan atau keahlian. Pembedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingataktivitas para profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.

Etika Profesi Akuntan
    Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional.
    Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
    Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
    Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.        Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.        Kepentingan Publik
    Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.        Integritas
    Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.        Obyektivitas
    Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.        Kerahasiaan
    Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.        Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.        Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

B.    Norma
Norma Pemeriksaan Akuntan
1. Norma Umum
    Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang akuntan publik yang memiliki keahlian dalam bidangnya dan telah menjalani latihan teknis yang cukup. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan publik harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen. Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporannya, akuntan publik wajib mempergunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2. Norma Pelaksanaan Pemeriksaana.
    Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus dipimpin dan diawasi dengan semestinya. Sistem pengendalian intern yang ada harus dipelajari dan dinilai secukupnya untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut diandalkan sebagai dasar untuk menetapkan luas pengujian yang harus dilakukan serta prosedur pemeriksaan yang akan digunakan. Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui, inspeksi, pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.


3. Norma Pelaporan.
    Laporan akuntan harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia. Laporan akuntan harus menyatakan apakah prinsip akuntansi tersebut dalam periode berjalan telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan periode sebelumnya.
    Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu penegasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pernyataan yang demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal nama akuntan publik dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan akuntan harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan yang dilakukan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab akuntan yang bersangkutan.


HUKUM
Dasar Hukum Akuntansi
Bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6

Jumat, 30 Mei 2014

Tugas 3

Ini Cara Kemendag Atasi Kenaikan Harga di Bulan Puasa. 

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan persiapan secara menyeluruh menjelang bulan Ramadan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumpulkan perwakilan Dinas Perdagangan dari 33 provinsi untuk mengetahui kondisi di berbagai daerah.

"Hari ini, saya kumpulkan 33 Dinas Perdagangan tingkat provinsi. Bisa disimpulkan stok pangan hari ini tendensinya cukup baik, strukturnya jumlahnya lebih baik dari tahun sebelumnya," ungkap Lutfi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (30/05/2014).

Meskipun stok dirasa cukup, ancaman kenaikan harga pangan masih akan tetap terjadi sebelum dan selama bulan puasa. Oleh karena itu, untuk menekan harga dan tindakan spekulasi pedagang, Kemendag sudah mempunyai program operasi pasar yang melibatkan BUMN.

"Bulog pasar murah. Ada minyak goreng, terigu, gula. Ini (operasi pasar) juga akan dikerjakan Warung Rajawali untuk gula," kata Lutfi.

Tak hanya BUMN, pemerintah daerah pun dilibatkan dalam upaya stabilisasi harga. "Malah lebih banyak Pemda yang mengadakan pasar murah. Pasar penyeimbang ini perlu, karena kalau permintaan meningkat kadang terjadi spekulasi," tutur Lutfi.

Selain operasi pasar, Kemendag juga akan memasang papan harga elektronik di 165 pasar di seluruh Indonesia. Papan digunakan sebagai informasi harga produk pangan terbaru dan mencegah tindakan spekulasi harga yang biasa dilakukan pedagang.

"Bagaimana kita bisa menyebarkan informasi ke 165 pasar di 33 provinsi. Agar Pemda bisa melihat apakah daerahnya kelebihan suplai atau memerlukan barang tertentu untuk daerah sekitar," jelasnya.



Translate

This way Kemendag Overcome Increase in Fasting Month . .

Jakarta - government through the Ministry of Commerce will conduct a thorough preparation before the month of Ramadan . Commerce Minister Muhammad Lutfi together representatives from 33 provincial Department of Commerce to determine the conditions in various regions .

"Today , I have collected 33 provincial Department of Commerce . Could conclude today's food stock tendency is quite good , its structure better numbers than previous years , " Lutfi said when met at the Ministry of Trade , Jakarta , Friday ( 05/30/2014 ) .

Although the stock is enough , the threat of rising food prices will still take place before and during the month of fasting . Therefore , to suppress the price and trader speculation measures , the Ministry of Trade has had a program involving state-owned companies operating the market .

" Bulog cheap market . There oil , flour , sugar . 's ( Market operations ) will also be undertaken Eagles point for sugar , " said Lutfi .

Not only SOEs , local governments are involved in price stabilization effort . " Even more of a regional government held a cheap market . Market is balancing the need , as sometimes happens when demand increases speculation , " said Lutfi .

In addition to operating the market , the trade ministry will also install electronic price boards in 165 markets throughout Indonesia . Boards are used as the latest food product price information and prevent acts usual price speculation traders .

" How can we disseminate information to 165 markets in 33 provinces . LGs order to see whether the area is excess supply or require a particular item for the surrounding area , " he explained .

Kopassus is now a good heart like a dagger

Last year , the anniversary commemoration Special Forces ( Kopassus ) smeared with bloody incident that killed former members of Group 2 Special Forces , Sergeant Chief Heru Santoso . Heru beaten killed in a cafe in Yogyakarta on March 19, 2013 .

Four days later , a number of individual members of Kopassus attack Penitentiary (Prison ) Class IIB Cebongan , Sleman , Yogyakarta , killing four detainees suspected of killing Heru .

On the 61st anniversary Forces on 16 April 2013 , attackers already confirmed are 11 active members of Kopassus . Atmosphere feels another birthday . Full of tension .

A year later , a vague events are still felt . However , the atmosphere is more liquid . Commander General ( Commissioner General ) Special Forces , Maj. Gen. Agus Sutomo , looks relaxed after a pilgrimage to some of the tombs of the former Special Forces members who have died in Kalibata Heroes Cemetery in South Jakarta , Tuesday ( 15/4 ) .

There, Agus precisely indicate the existence of discipline evaluation . Agus said this time Kopassus will have different faces , ie the grim task when and friendly with the people . In other words , like daggers Kopassus kind .

" Since January 2014 , the Special Forces soldiers initiated activity at 05.30 pm , " said Agus, who met after the pilgrimage .

Activity before sunrise this is physical activity in the form of military physical training . Usually they just move at 07.00 pm . Within a week , Kopassus also conducts three times a night , the evening of Tuesday , Wednesday , and Saturday . Agus said , like a knife , Kopassus members must often be sharpened in order to stay sharp .

" We do not expect Indonesia garbled or no enemy , but we are just in case . Principle , if you want to win the battle , then the practice continues , " he explained .

Extending the exercise strategy is also an effort to control the wandering warrior to not obscure your spare time . " So , exhausted exercise , or rest their tired continue to meet the family , the next day another activity , " he said .

In terms of ability , Kopassus soldiers will also be added portion of his training , both for the ability parakomando , sandiyudha , and prevention of terror . In addition , Agus began giving English skills , information and technology , diving , skydiving and to other special abilities .

In each exercise , he said , commanders will also continue to give signs that they are not violated . " Bottom line , stop the slightest infraction , " said Agus . Not to forget Agus also remind all members of Kopassus so close to the people .

Professional soldiers

Since the start was formed on 16 April 1952 , Kopassus was born from the womb of potential soldiers . The commander of Kopassus often more famous for his red beret than when he was chief of staff of the army , even though the military commander .

No one doubts the ability of Benny Murdani , Sintong , Yunus , Agum Gumelar , Hendropriyono , until Pramod Edhie Wibowo .

In addition to the reliable presence of the soldiers , Kopassus always present and often accused of masterminding human rights violations by non-governmental organizations and foreign media . Start of events in Aceh , Papua , East Timor ( now Timor Leste ) , to Jakarta .

Kopassus also briefly excommunicated by the elite forces of neighboring countries .
Now , at the age of 62 years who stepped on , Kopassus required professional and keep it running in the corridors of human rights . Chief of Army Staff , Gen. Budiman , once said that the army will have to be violent while on duty at a time when she was working for the humane society . Happy birthday , Kopassus . ( wandi yusuf/N-1 ) ( wandi yusuf/N-1 )

Senin, 31 Maret 2014

The Exotica Pangandaran Beach

     Pangandaran is one of West Java’s best kept-secrets as far as international tourists are concerned. Located on a peninsula on the south coast of West Java, about 91 Km from the town of Ciamis, Pangandaran offers uniquely black and white sand, calm waved beaches and spectacular sunsets. The beach resort facing the Indian Ocean is 223 Km from Bandung and 400km from Jakarta, and lies halfway between Bandung and Yogyakarta.
     This beautiful peninsula was once better known as a small fishing place; fishermen would set sail in the morning and return in the afternoon with their catch. As the fishermen return, all the locals would meet them on the beach and help them pull the nets heavy with fish to shore. This activity can still be seen today; you can also participate and experience the sensation of pulling the heavy fish nets back to shore and get to know what it is like to be a fisherman.  It also makes a swell picture. 
     Pananjung beach, located at the western end of the peninsula, is an ideal place for family activities. Here, the waves are relatively calm so you and your family can swim around safely. You can also bathe under the sun or simply just watch the enchanting panoramic view. Next to the beach is a forested hill which is also a natural reserve. It is the dwelling place for many monkeys, deer, buffaloes and other exotic animals. There are also a number of natural caves and some man-made caves built as bunkers by the Japanese during the Second World War. At the top of the hill is a beautiful waterfall which drops directly into the ocean. To reach it, you must first take a hike, but don’t worry, for along the way you’ll be presented with astonishing views and you will likely meet various animals. From this high location, you will also get a better view of the entire coastal area of the peninsula.
     The eastern coast is a paradise for Fresh Sea Food Lovers. Here, you can take your pick among many selections of restaurants and food stalls that offers freshly caught fish, squids, crabs, prawns and others, which are displayed on their front veranda. At the south end of this restaurant line-up, is the fresh fish market where you can buy fresh caught fish and other sea food, and have them grilled or barbequed to your own liking. The East Coast is also a place for Jet Skiing and Banana Boat Rides which are surely perfect activities to release your stress and return completely revitalized.
     Pangandaran also hosts many annual events. One in particular is the International Kite Festival which is held in July every year. This festival is a gathering of kite enthusiasts from all over the world and a place where all different kinds of kites are flown together under the Blue Pangandaran skies.
     Pangandaran is a one stop complete experience. From swimming, snorkeling, Jet Skiing, Fishing to Hiking and hill climbing, Pangandaran has it all. It is a full package vacation, fit for every age and an ideal place to be visited at anytime of the year. So, why don’t you try Pangandaran for your next family vacation.