Sabtu, 04 Juli 2015

Kompetisi Global

Pasar modal merupakan salah satu bisnis investasi yang menjadi pusat kegiatan utama dihampir semua negara-negara di dunia ini. Pasar modal juga merupakan tempat bagi suatu perusahaan mencari dana dari pemberi dana untuk bisa mendapatkan deviden atau keuntungan lain atas hasil invetasinya. Di Indonesia pasar modal merupakan pusat kegiatan yang menjadi jejaring bagi beberapa perusahaan besar dan para pemilik modal. Investasi tidak hanya pada perusahaan dalam negeri saja tetapi juga bisa di perusahaan asing dan banyak juga perusahaan yang memperdagangkan sahamnya pada perusahaan global dan itu salah satu yang menyebabkan adanya kompetisi global.

Internasionalisasi Pasar Modal       

Faktor yang banyak menyumbang perhatian lebih terhadap akuntansi internasional dikalangan eksekutif perusahaan, investor, regulator pasar, pembuat standar akuntansi dan para pendidik ilmu bisnis adalah  internasionalisasi pasar modal seluruh dunia. Federasi Pasar Modal Dunia ( World Federation of Exchanges ) melaporkan bahwa perusahaan domestik mencatatkan sahamnya meningkat di beberapa pasar dan menurun dibeberapa pasar lainya selama masa-masa dekade sekarang, yang sebagian disebabkan oleh merger dan akuisisi, yang juga berakibat pada penghapusan pencatatan saham (delisting) yang dilakukan beberapa perusahaan yang terkait. Tiga wilayah pasar ekuitas terbesar adalah sebagai berikut :
a.       Amerika Utara
Ekonomi AS dan pasar sahamnya mengalamai pertumbuhan tanpa henti selama tahun 1990 pada tahun 2000, baik NYSE maupun Nasdaq mendominasi bursa efek lain diseluruh dunia dalam hal kapitalisasi pasar, nilai perdagangan saham domestik, nilai perdagangan saham asing, modal yang diperoleh perusahaan yang baru terdaftar, jumlah perusahaan domestik yang mencatatkan saham dan jumlah perusahaan asing yang mencatatkan sahamnya.

b.      Asia
Asia diperkirakan akan menjadi wilayah pasar ekuitas kedua terpenting. RRC (Republik Rakyat Cina) muncul sebagai perekonomian global utama dan negara- negara “ Macan Asia “ mengalami pertumbuhan dan pembangunan yang fenomenal.Beberapa krisis keuangan di Asia menunjukkan kerentanan dan ketidakmatangan perekonomian di Asia dan memperlambat pertumbuhan pasar modal di wilayah ini.Ditambah lagi pendapat dari kritikus mengenai lemahnya pengukuran akuntansi, pengungkapan dan standar auditing serta pengawasan dan penegakan implementasi standar tersebut.

c.       Eropa Barat
Eropa adalah wilayah pasar ekuitas terbesar kedua di dunia dalam hal kapitalisasi pasar dan volume perdagangan. Perluasan ekonomi secara signifikan turut menyumbangkan pertumbuhan pasar ekuitas yang cepat selama paruh kedua tahun 1990-an. Faktor terkait di Eropa continental adalah perubahan perlahan menuju orientasi ekuitas yang sudah lama menjadi cirri-ciri pasar ekuitas London dan Amerika Utara

Minggu, 11 Januari 2015

REVIEW JURNAL GCG VS ETIKA PROFESI AKUNTASI



Review Jurnal ”PENGARUH STRUKTUR GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PADA PERUSAHAAN KEUANGAN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA PERIODE 2007-2008"

A. PENDAHULUAN
Perusahaan tidak hanya dihadapkan pada tanggung jawab untuk mencari keuntugan/laba semata, tetapi perusahaan dihadapkan pada konsep triple bottom line, yaitu aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Komitmen perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dengan memperhatikan aspek finansial atau ekonomi, sosial dan lingkungan itulah yang menjadi isu utama dari konsep Corporate Social Responsibility (CSR) atau dikenal dengan tanggung jawab sosial perusahaan.

Corporate Social Responsibility (CSR) merujuk pada transparasi pengungkapan informasi sosial perusahaan atas kegiatan atau aktifitas sosial yang dilakukan perusahaan. Transparasi informasi yang diungkapkan tidak hanya informasi keuangan perusahaan tetapi perusahaan juga diharapkan mengungkapkan informasi mengenai dampak sosial dan lingkungan hidup yang diakibatkan aktifitas perusahaan.

Mewujudkan corporate social responsibility adalah gagasan uama dari penerapan good corporate governance (GCG), hal ini sejalan dengan kesimpulan yang terangkum dalam konferensi CSR yang diselenggarakan oleh indonesia busseness link (IBL) dalam Murwaningsih (2009). Penerapan good corporate governance atau dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik muncul sebagai akibat dari maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan – perusahaan besar, baik di indonesia maupun luar negri.

Penerapan good corporate governance serta pengungkapan informasi corporate social responsibility merupakan konsep yang diajukan demi peningkatan kinerja perusahaan. Apabila konsep ini diterapkan dengan baik maka diharapkan pertumbuhan ekonomi akan terus menigkat seiring dengan transparasi pengelolaan perusahaan yang makin baik dan nantinya menguntungkan banyak pihak.

Penelitian mengenai struktur good corporate governance telah banyak dilakukan sebelumnya. Namun sebelumnya banyak dilakukan pada perusahaan manufaktur dan industri, sedangkan penelitian ini dilakukan pada perusahaan keuangan karena ingin melihat bagaimana luasnya item-item pengungkapan tanggung jawab sosial dan struktur good corporate governance pada perusahaan keuangan.

Fokus penelitian ini adalah untuk menjelaskan pengaruh dari struktur good corporate governance yang meliputi kepemilikan manajerial, kepemilikan instutisional, komite audit, ukuran dewan komisaris dan komposisi dewan komisaris terhadap pengungkapan corporate social responsibility adalah pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa efek indonesia pada periode 2007 – 2008

B. VARIABEL PENELITIAN DAN UKURANNYA

Populasi dan Sampel Penelitian

Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan keuangan yang terdapat di Bursa Efek Indonesia tahun 2007 – 2008. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling, dengan tujuan untuk mendapatkan sampel yang sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Kriteria tersebut adalah mengungkapkan laporan CSR dalam annual report serta struktur GCG selama tahun pengamatan dalam laporan keuangan.

Devinisi Operasional Variabel

Variabel dependen

Variabel dependen dalam penelitian ini adalah pengungkapan informasi corporate social responsibility (CSR). Tingkat pengungkapan yang dimaksud adalah seberapa luas cakupan pengungkapan informasi yang dilakukan oleh perusahaan. Instrumen pengukuran pengungkapan CSR yang digunakan dalam penelitian ini adalah: lingkungan, energi, keselamatan dan kesehatan kerja, tenaga kerja, produk, keterlibatan dengan masyarkat dan umum dengan total item yaitu 78 (Sembiring, 2005). Pengukuran informasi CSR dalam annual report perusahaan atau disclosure indeks (CSRi) mengacu pada penelitian Hanifa et al (2005) yang dikutip oleh Murwaningsari (2005), pengukuran variabel CSRi menggunakan content analysis yang mengukur variety dari CSRI. Setiap item CSR dalam penelitian diberi nilai 1 jika diungkapkan, dan nilai 0 jika tidak diungkapkan (Haniffa et al, 2005). Selanjutnya skor dari setiap item dijumlahkan untuk memperoleh keseluruhan skor untuk setiap perusahaan.

Variabel independen

Variabel independen terdiri dari lima variabel yaitu kepemilikan manajerial (MGROWN), kepemilikan institusional (INST), komite audit (KOMAUD), ukuran dewan komisaris (BIZE) dan komposisi dewan komisaris (BODCOM).

Teknik pengumpulan data

Analisis dilakukan dengan menggunakan metode regresi linier sederhana dan regresi linier berganda dengan bantuan paket program SPSS 17.0 (Statistical Package for Social Science). Regresi linier sederhana digunakan untuk menguji variabel independen secara individu, sedangkan regresi linier berganda digunakan unutk menguji varibel independen secara bersama-sama. Analisis ini bertujuan untuk melihat pengaruh kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, komite audit, ukuran dewan komisaris dan komposisi dewan komisaris terhadap pengungkapan corporate social responsiblity pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007 dan 2008.

Model Penelitian

Model penelitian yang digunakan untuk menganalisis pengaruh struktur good corporate governance terhadap pengungkapan corporate social responsiblity adalah sebagai berikut.
CSR = a + b1MGROWN + b2INST + b3KOMAUD + b4BSIZE + b5BODCOM +e
dimana:
CSR : Corporate Social Responsibility disclosure Index perusahaan
a : Konstanta
b1-b5 : Koefisien regresi
X1 : Kepemilikan manajerial
X2 : Kepemilikan institusional
X3 : Komite audit
X4 : Ukuran dewan komisaris
X5 : Komposisi dewan komisaris
e : Error term

C. HASIL PENELITIAN

Statistik deskriptif memberikan gambaran mengenai karakteristik variabel penelitian yang diamati menunjukkan nilai tertinggi, terendah dan rata-rata dari setiap variabel kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, komite audit, ukuran dewan komisaris dan komposisi dewan komisaris dan CSR dengan jumlah 70 pengamatan dalam tahun 2007 dan 2008. Variabel dependen CSR menunjukkan hubungan antara mekanisme suatu perusahaan untuk secara sukarela mengintergrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial kedalam operasi dan interaksinya dengan stakeholders, diperoleh nilai terendah sebesar 0,039, artinya pengungkapan setiap item CSR perusahaan terendah adalah sebesar 3,042 dari total 78 item pengungkapan CSR perusahaaan, sedangkan nilai tertingginya adalah sebesar 0,474, artinya pengungkapan setiap item CSR yang dilakukan oleh perusahaan tertinggi sebesar 36,972 dari total 78 item pengungkapan CSR perusahaan dan nilai rata-rata CSR seluruh perusahaan adalah sebesar 0,18332, artinya rata-rata setiap item CSR yang diungkapkan seluruh perusahaan sebesar 18,332% dari total item pengungkapan CSR selama tahun 2007 dan 2008.

Selanjutnya untuk variabel independen kepemilikan manajerial menunjukkan jumlah saham yang dimiliki atau dikendalikan oleh pihak manajerial perusahaan (manajer, komisaris dan direksi), diperoleh nilai terendah sebesar 0, artinya rendahnya nilai minimum tersebut dikarenakan terdapat beberapa perusahaan tidak memiliki kepemilikan manajerial. Sedangkan nilai tertingginya adalah sebesar 67,070, artinya jumlah kepemilikan perusahaan yang dimiliki oleh pihak manajerial yang terdiri dari manajer, komisaris dan direksi tertinggi sebesar 6707%. Nilai rata-rata kepemilikan manajerial seluruh perusahaan adalah sebesar 11,03543, artinya rata-rata kepemilikan saham manajerial perusahaan yang terdiri dari manajer, komisaris dan direksi sebesar 1103,543% selama tahun 2007 dan 2008.

 Variabel independen kedua adalah kepemilikan institusional yaitu menunjukkan proporsi saham yang dimiliki institusi dalam perusahaan. Statistik deskriptif memberikan gambaran bahwa nilai terendah sebesar 32,930, artinya proporsi saham yang dimiliki oleh institusi terendah sebesar 3293%, sedangkan nilai tertingginya adalah sebesar 100,00, artinya terdapat perusahaan dengan kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak institusi sebesar 100% atau seluruh saham dimiliki oleh pihak institusional. Nilai rata-rata kepemilikan institusional seluruh perusahaan adalah sebesar 88,96414, artinya rata-rata kepemilikan saham yang dimiliki oleh pihak institusi seluruh perusahaan sebesar 8896,414% selama tahun 2007 dan 2008.

Variabel independen ketiga adalah komite audit yaitu menunjukkan jumlah anggota komite audit suatu perusahaan. Pada tabel statistik deskriptif menunjukkan nilai terendah sebesar 2, artinya jumlah anggota komite audit pada perusahaan terendah adalah 2, sedangkan nilai tertinggi adalah sebesar 6, artinya jumlah anggota komite audit perusahaan tertinggi adalah 6 orang pada periode pengamatan. Nilai rata-rata jumlah anggota komite audit seluruh perusahaan adalah sebesar 3.58571 atau 358,571% jumlah anggota komite audit perusahaan selama tahun 2007 dan 2008.

Variabel independen keempat adalah ukuran dewan komisaris yang menunjukkan jumlah anggota dewan komisaris suatu perusahaan. Tabel statistik deskriptif menunjukkan nilai terendah sebesar 2, artinya jumlah anggota dewan komisaris yang dimiliki perusahaan terendah adalah 2, sedangkan nilai tertingginya adalah sebesar 8, artinya jumlah anggota dewan komisaris tertinggi adalah 8. Nilai rata-rata ukuran dewan komisaris seluruh perusahaan adalah sebesar 4.57143, artinya rata-rata jumlah anggota dewan komisaris sebesar 457,143% selama tahun 2007 dan 2008.

Variabel independen kelima adalah komposisi dewan komisaris yang menunjukkan jumlah anggota dewan yang berasal dari luar perusahaan dari jumlah anggota dewan komisaris suatu perusahaan. Tabel statistik deskriptif menunjukkan nilai terendah sebesar 0,200, artinya presentase jumlah anggota dewan yang berasal dari luar perusahaan dengan jumlah anggota dewan komisaris perusahaan terendah sebesar 20%, sedangkan nilai tertingginya adalah sebesar 0,800, artinya presentase jumlah anggota dewan yang berasal dari luar perusahaan dengan jumlah anggota dewan komisaris perusahaan sebesar 80%. Nilai rata-rata komposisi dewan komisaris seluruh perusahaan adalah sebesar 0,49112, artinya rata-rata jumlah anggota dewan yang berasal dari luar perusahaan dengan jumlah anggota dewan komisaris sebesar 49,112% selama tahun 2007 dan 2008.

ANALISIS REGRESI

UJI NORMALITAS

Uji normalitas dilakukan dengan menggunakan One Sample Kolmogorov-Smirnov Test. Hasil uji normalitas menunjukkan bahwa dengan 70 pengamatan hanya variabel dependen CSR yang berdistribusi normal, sedangkan variabel independen kepemilikan manajerial, institusional, komite audit, ukuran dewan komisaris, komposisi dewan komisaris tidak berdistribusi normal. Hal ini dikarenakan pada 70 pengamatan terdapat data outlier dalam pengamatan dan jarak (range) yang terlalu jauh diantara data maksimum dan minimum, sehingga peneliti melakukan pengurangan terhadap data-data yang outlier, sehingga menjadikan hanya 49 pengamatan. Namun hasilnya belum mewakili semua variabel berdistribusi normal pada 49 observasi karena hanya variabel komposisi dewan komisaris yang berdistribusi normal, Oleh karena itu, dilakukan transformasi data untuk keempat variabel lainnya menjadi bentuk logaritma (Log10). Kemudian uji normalitas dilakukan kembali dan hasilnya menunjukkan variabel kepemilikan manajerial dan komposisi dewan komisaris berdistribusi normal sedangkan variabel kepemilikan institusional, komite audit dan ukuran dewan komisaris tidak berdistribusi normal.

 PENGUJIAN AUTOKORELASI

Pengujian autokorelasi dilakukan dengan menggunakan uji Durbin-Watson (Durbin-Watson test). Hasil pengujian menunjukkan bahwa pada tingkat signifikansi 5% nilai dw untuk 49 observasi dan 5 variabel yang menjelaskan adalah du = 1,771 dan 4-du = 2,289 dengan nilai dw = 2,010 (1,771 < 2,010 < 2,289). Hasil uji autokorelasi menunjukkan hasil bahwa tidak terjadi permasalahan autokorelasi. Hasil pengujian autokorelasi ini juga sekaligus mengkonfirmasi pengujian linearitas, artinya model persamaan adalah model yang dapat diuji dengan model regresi linier (Ghozali, 2006).

UJI MULTIKOLINEARITAS

Uji multikolinearitas digunakan nilai variance inflation factors (VIF) dan tolerance (Ghozali, 2006). Hasil pengujian multikolinearitas menunjukkan bahwa tidak adanya korelasi antara variabel independen. Nilai VIF < 10 dan tolerance > 0,10 untuk setiap variabel independen dan dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat multikolinearitas di antara variabel independen.

UJI HETEROKEDASTISITAS

Uji heteroskedastisitas dilakukan dengan menggunakan uji Glejser. Hasil pengujian heteroskedastisitas menunjukkan bahwa tingkat signifikansi masing-masing variabel lebih dari 0,05. Maka dapat disimpulkan bahwa asumsi heteroskedastisitas ditolak.

PENGUJJIAN HIPOTESIS

Hasil pengujian hipotesis dapat dilihat pada Tabel 4. Hasil pengujian hipotesis pertama diperoleh tingkat signifikansi sebesar 0,008 (kurang dari 0,05). Hasil ini menunjukkan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR, artinya hipotesis yang diajukan diterima (Ha1 diterima). Koefisien regresi variabel kepemilikan manajerial mempunyai nilai sebesar -0.039, yang menunjukkan setiap kenaikan dari kepemilikan manajerial sebesar 1%, maka akan terjadi penurunan dari setiap item pengungkapan CSR sebesar 3.042 dari total 78 item pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Herawaty (2008) dan Murwaningsari (2009) yang menemukan bahwa kepemilikan manajerial berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR, jika kepemilikan manajerial naik maka pengungkapan setiap item CSR akan mengalami peningkatan juga. Namun arah dalam hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya.

 Kesimpulan

1.      Kepemilikan manajerial secara individual berpengaruh negatif terhadap  pengungkapan CSR pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

2.      Kepemilikan institusional secara individual tidak berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

3.      Komite audit secara individual tidak berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

4.      Ukuran dewan  komisaris secara individual berpengaruh signifikan positif terhadap pengungkapan CSR pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

5.      Komposisi dewan komisaris secara individual berpengaruh signifikan positif  terhadap pengungkapan CSR pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

6.      Kepemilikan manajerial, kepemilikan institusional, komite audit, ukuran dewan komisaris dan komposisi dewan komisaris secara bersama - sama berpengaruh signifikan secara parsial karena hanya variabel kepemilikan manajerial, komite audit, ukuran dewan komisaris dan komposisi dewan komisaris yang berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR pada perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dalam periode pengamatan 2007 dan 2008.

Sabtu, 03 Januari 2015

CONTOH KASUS KECURANGAN DALAM PROFESI AKUNTANSI

Dalam menjalankan suatu profesi, tentunya setiap profesi mempunyai kode etik untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi itu sendiri. Telah banyak pelanggaran – pelanggaran kode etik yang dilakukan akibat perilaku yang tidak professional. Salah satu contoh kasusnya yaitu mengenai Kasus Manipulasi Data Laporan Keuangan ENRON dan KAP Arthur Andersen. Memanipulasi laporan keuangan merupakan salah satu pelanggaran kode etik dibidang akuntansi. Maka dari itu saya akan membahas tentang kasus tersebut.

Studi kasus masalah

Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan. Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar. Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat dikemukakan sebagai berikut:o   Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
o   Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
o   Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
o   Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
o   Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
o   Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
o   Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap prosesperadilan.
o   Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
o   KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
o   CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
o   Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
o   Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
o   Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
o   KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
o   Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
o   Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
o   Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
o   Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
o   Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

Analisis Kasus :
Dilihat dari contoh kasus diatas, ada pihak yang membantu kecurangan dalam emanipulasi laporan keuangan yaitu KAP Andersen selaku akuntan publik perusahaan. Kecurangan yang terjadi karena KAP Andersen telah memanipulasi laporan keuangan Enron dengan mencatat keuntungan padahal perusahaan mengalami kerugian dan tidak hanya itu Andersen juga telah menghacurkan dokumen – dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien karena diberikan sejumlah uang. Disini Andersen tidak bersikap profesionalisme sebagai akuntan independen dengan menerbitkan laporan audit yang salah. Seharusnya KAP Andersen tetap menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi yang telah ditetapkan sehingga KAP Andersen tidak ikut mengalami kehancuran
Itulah mengapa kode etik harus diterapkan, sehingga tidak terjadi kasus kecurangan seperti kasus Enron dan KAP Andersen serta bisa menjaga hubungan yang sehat dengan klien sesuai profesi yang dijalankan.

Sumber :

Sabtu, 01 November 2014

Etika, Norma dan Hukum Dalam Praktek Akuntansi


    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika (ethics) menurut pengertian yang sebenarnya adalah filsafat tentang moral. Jadi, etika merupakan ilmu yang membahas dan mengkaji nilai dan norma moral. Etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia, sebagai manusia, harus hidup baik, dan masalah-masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan pada nilai dan norma-norma moral yang umum diterima.
    Norma adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan lain-lain.
       Tindakan manusia juga ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan, norma agama berasal dari agama, norma moral berasal dari suara batin, dan norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika.

Perilaku Etika  dalam Profesi Akuntansi
    Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa non assurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.    Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Peranan Etika dalam Profesi Akuntansi
    Profesi akuntansi mengandung karakteristik pokok suatu profesi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Jadi, standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
    Kode etik atau aturan etika profesi akuntansi menyediakan panduan bagi para akuntan profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Etika profesi dan etika kerja etika profesi atau etika profesional merupakan suatu bidang etika (sosial) terapan. Etika profesi berkaitan dengan kewajiban etis mereka yang menduduki posisi yang disebut profesional. Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani kewajiban mereka memberikan dan mempertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi.
    Dalam kaitannya dengan profesi, etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita (luhur) ke dalam praktik sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan. Etika profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktek, hak, dan kewajiban bagi mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional.
    Namun demikian, ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan etika kerja dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka. Masyarakat tidak mencemaskan pengambilalihan pekerjaan, tetapi masyarakat mencemaskan penyalahgunaan kekuasaan atau keahlian. Pembedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingataktivitas para profesional seperti dokter, pengacara, dan akuntan, adalah berbeda dengan pekerja lain umumnya. Para profesional memiliki karakteristik khusus dari segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya dari dari pekerja non-profesional.

Etika Profesi Akuntan
    Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional.
    Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi. Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional.
    Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
    Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.        Tanggung Jawab profesi
    Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.        Kepentingan Publik
    Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.        Integritas
    Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.        Obyektivitas
    Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.        Kerahasiaan
    Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.        Perilaku Profesional
    Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.        Standar Teknis
    Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

B.    Norma
Norma Pemeriksaan Akuntan
1. Norma Umum
    Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau beberapa orang akuntan publik yang memiliki keahlian dalam bidangnya dan telah menjalani latihan teknis yang cukup. Dalam segala hal yang berhubungan dengan penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan publik harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen. Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporannya, akuntan publik wajib mempergunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

2. Norma Pelaksanaan Pemeriksaana.
    Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus dipimpin dan diawasi dengan semestinya. Sistem pengendalian intern yang ada harus dipelajari dan dinilai secukupnya untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut diandalkan sebagai dasar untuk menetapkan luas pengujian yang harus dilakukan serta prosedur pemeriksaan yang akan digunakan. Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui, inspeksi, pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.


3. Norma Pelaporan.
    Laporan akuntan harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia. Laporan akuntan harus menyatakan apakah prinsip akuntansi tersebut dalam periode berjalan telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan periode sebelumnya.
    Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu penegasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pernyataan yang demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal nama akuntan publik dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan akuntan harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan yang dilakukan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab akuntan yang bersangkutan.


HUKUM
Dasar Hukum Akuntansi
Bicara masalah hukum yang berkaitan dengan kegiatan pembukuan atau Akuntansi terdapat pada beberapa Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.
Beberapa Dasar Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai berikut :
Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6

Jumat, 30 Mei 2014

Tugas 3

Ini Cara Kemendag Atasi Kenaikan Harga di Bulan Puasa. 

Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan persiapan secara menyeluruh menjelang bulan Ramadan. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumpulkan perwakilan Dinas Perdagangan dari 33 provinsi untuk mengetahui kondisi di berbagai daerah.

"Hari ini, saya kumpulkan 33 Dinas Perdagangan tingkat provinsi. Bisa disimpulkan stok pangan hari ini tendensinya cukup baik, strukturnya jumlahnya lebih baik dari tahun sebelumnya," ungkap Lutfi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (30/05/2014).

Meskipun stok dirasa cukup, ancaman kenaikan harga pangan masih akan tetap terjadi sebelum dan selama bulan puasa. Oleh karena itu, untuk menekan harga dan tindakan spekulasi pedagang, Kemendag sudah mempunyai program operasi pasar yang melibatkan BUMN.

"Bulog pasar murah. Ada minyak goreng, terigu, gula. Ini (operasi pasar) juga akan dikerjakan Warung Rajawali untuk gula," kata Lutfi.

Tak hanya BUMN, pemerintah daerah pun dilibatkan dalam upaya stabilisasi harga. "Malah lebih banyak Pemda yang mengadakan pasar murah. Pasar penyeimbang ini perlu, karena kalau permintaan meningkat kadang terjadi spekulasi," tutur Lutfi.

Selain operasi pasar, Kemendag juga akan memasang papan harga elektronik di 165 pasar di seluruh Indonesia. Papan digunakan sebagai informasi harga produk pangan terbaru dan mencegah tindakan spekulasi harga yang biasa dilakukan pedagang.

"Bagaimana kita bisa menyebarkan informasi ke 165 pasar di 33 provinsi. Agar Pemda bisa melihat apakah daerahnya kelebihan suplai atau memerlukan barang tertentu untuk daerah sekitar," jelasnya.



Translate

This way Kemendag Overcome Increase in Fasting Month . .

Jakarta - government through the Ministry of Commerce will conduct a thorough preparation before the month of Ramadan . Commerce Minister Muhammad Lutfi together representatives from 33 provincial Department of Commerce to determine the conditions in various regions .

"Today , I have collected 33 provincial Department of Commerce . Could conclude today's food stock tendency is quite good , its structure better numbers than previous years , " Lutfi said when met at the Ministry of Trade , Jakarta , Friday ( 05/30/2014 ) .

Although the stock is enough , the threat of rising food prices will still take place before and during the month of fasting . Therefore , to suppress the price and trader speculation measures , the Ministry of Trade has had a program involving state-owned companies operating the market .

" Bulog cheap market . There oil , flour , sugar . 's ( Market operations ) will also be undertaken Eagles point for sugar , " said Lutfi .

Not only SOEs , local governments are involved in price stabilization effort . " Even more of a regional government held a cheap market . Market is balancing the need , as sometimes happens when demand increases speculation , " said Lutfi .

In addition to operating the market , the trade ministry will also install electronic price boards in 165 markets throughout Indonesia . Boards are used as the latest food product price information and prevent acts usual price speculation traders .

" How can we disseminate information to 165 markets in 33 provinces . LGs order to see whether the area is excess supply or require a particular item for the surrounding area , " he explained .

Kopassus is now a good heart like a dagger

Last year , the anniversary commemoration Special Forces ( Kopassus ) smeared with bloody incident that killed former members of Group 2 Special Forces , Sergeant Chief Heru Santoso . Heru beaten killed in a cafe in Yogyakarta on March 19, 2013 .

Four days later , a number of individual members of Kopassus attack Penitentiary (Prison ) Class IIB Cebongan , Sleman , Yogyakarta , killing four detainees suspected of killing Heru .

On the 61st anniversary Forces on 16 April 2013 , attackers already confirmed are 11 active members of Kopassus . Atmosphere feels another birthday . Full of tension .

A year later , a vague events are still felt . However , the atmosphere is more liquid . Commander General ( Commissioner General ) Special Forces , Maj. Gen. Agus Sutomo , looks relaxed after a pilgrimage to some of the tombs of the former Special Forces members who have died in Kalibata Heroes Cemetery in South Jakarta , Tuesday ( 15/4 ) .

There, Agus precisely indicate the existence of discipline evaluation . Agus said this time Kopassus will have different faces , ie the grim task when and friendly with the people . In other words , like daggers Kopassus kind .

" Since January 2014 , the Special Forces soldiers initiated activity at 05.30 pm , " said Agus, who met after the pilgrimage .

Activity before sunrise this is physical activity in the form of military physical training . Usually they just move at 07.00 pm . Within a week , Kopassus also conducts three times a night , the evening of Tuesday , Wednesday , and Saturday . Agus said , like a knife , Kopassus members must often be sharpened in order to stay sharp .

" We do not expect Indonesia garbled or no enemy , but we are just in case . Principle , if you want to win the battle , then the practice continues , " he explained .

Extending the exercise strategy is also an effort to control the wandering warrior to not obscure your spare time . " So , exhausted exercise , or rest their tired continue to meet the family , the next day another activity , " he said .

In terms of ability , Kopassus soldiers will also be added portion of his training , both for the ability parakomando , sandiyudha , and prevention of terror . In addition , Agus began giving English skills , information and technology , diving , skydiving and to other special abilities .

In each exercise , he said , commanders will also continue to give signs that they are not violated . " Bottom line , stop the slightest infraction , " said Agus . Not to forget Agus also remind all members of Kopassus so close to the people .

Professional soldiers

Since the start was formed on 16 April 1952 , Kopassus was born from the womb of potential soldiers . The commander of Kopassus often more famous for his red beret than when he was chief of staff of the army , even though the military commander .

No one doubts the ability of Benny Murdani , Sintong , Yunus , Agum Gumelar , Hendropriyono , until Pramod Edhie Wibowo .

In addition to the reliable presence of the soldiers , Kopassus always present and often accused of masterminding human rights violations by non-governmental organizations and foreign media . Start of events in Aceh , Papua , East Timor ( now Timor Leste ) , to Jakarta .

Kopassus also briefly excommunicated by the elite forces of neighboring countries .
Now , at the age of 62 years who stepped on , Kopassus required professional and keep it running in the corridors of human rights . Chief of Army Staff , Gen. Budiman , once said that the army will have to be violent while on duty at a time when she was working for the humane society . Happy birthday , Kopassus . ( wandi yusuf/N-1 ) ( wandi yusuf/N-1 )